Pembangunan Gereja Katedral dimulai ketika Paus Pius VII mengangkat pastor Nelissen sebagi prefek apostik Hindia Belanda pada 1807. Saat itulah dimulai penyebaran misi dan pembangunan gereja katolik di kawasan nusantara, termasuk di Jakarta.
Tahun 1808, pastor Nelissen bersama pastor Prinsen tiba di Batavia via Pelabuhan Pasar Ikan. Kemudian mereka bertemu dengan Dokter FCH Assmus untuk membicarakan pendirian gereja katolik di Batavia. Di tahun yang sama, Pastor Nelissen mendapat pinjaman sebuah rumah bambu yang berlokasi di pojok barat daya Buffelvelt (sekarang menjadi gedung departemen agama) untuk digunakan sebagai gereja, dan menggunakan rumah tinggal perwira sebagai rumah pastoral. Semua bangunan tersebut dipinjamkan dari pemerintah.
Setahun kemudian, umat Katolik mendapat hibah sebidang tanah yang berlokasi di sebelah barat laut Lapangan Banteng dekat pintu air sebagai pengganti rumah bambu. Namun karena ketiadaan dana, pembangunan gereja yang sudah dicanangkan urung dilaksanakan. Pihak gereja pun memohon kepada pemerintah Batavia untuk memberikan sebuah bangunan kecil yang berlokasi di jalan Kenanga di kawasan Senen untuk dijadikan gereja Katolik. Bangunan tersebut milik Gubernemen yang sudah dibangun sejak 1770 oleh Cornelis Casteleijn di bawah pengawasan Gurbernur Van Der Parra.
Berdirinya gereja katolik ini tidak berlangsung lama, pada 1826 terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan banyak bangunan di kawasan Senen, termasuk bangunan pastoral. Pasca kebakaran, bangunan gereja yang rusak tidak direnovasi, mengingat tanah tersebut bukanlah tanah milik gereja.
Lalu umat Katolik akhirnya memperoleh tempat yang baru untuk dijadikan gereja. Tempat tersebut adalah rumah dinas para gurbernur jenderal yang telah kosong. Atas perantara Komisaris Jenderal Du Bus de Gisignies, umat Katolik diberi bangunan beserta tanahnya seluas 34x15 meter persegi dengan beberapa persetujuan. Isi persetujuan tersebut atara lain, pihak gereja diberikan bangunan beserta tanahnya dengan membayar 20 ribu gulden. Kemudian pihak gereja berhak memperoleh 10 ribu gulden untuk perbaikan gereja. Selain itu, pihak gereja juga diberi pinjaman uang senilai 8 gulden yang harus dilunasi dalam jangka waktu setahun.
Cobaan ternyata tidak hanya sampai disitu. Pada 1890 bangunan Gereja Katedral sempat ambruk, kejadian tersebut terjadi tiga hari setelah gereja merayakan paskah. Satu tahun setelah itu, bangunan gereja direnovasi dalam dua tahap, dan selesai pengerjaannya dalam kurun waktu 10 tahun setelah sempat terhambat pembangunannya. Kini, bangunan gereja yang berlokasi di Jalan Katedral, Pasar Baru Sawah Besar, Jakarta Pusat, ini sejak 1993 dinaikkan statusnya menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi pemerintah.
Tahun 1808, pastor Nelissen bersama pastor Prinsen tiba di Batavia via Pelabuhan Pasar Ikan. Kemudian mereka bertemu dengan Dokter FCH Assmus untuk membicarakan pendirian gereja katolik di Batavia. Di tahun yang sama, Pastor Nelissen mendapat pinjaman sebuah rumah bambu yang berlokasi di pojok barat daya Buffelvelt (sekarang menjadi gedung departemen agama) untuk digunakan sebagai gereja, dan menggunakan rumah tinggal perwira sebagai rumah pastoral. Semua bangunan tersebut dipinjamkan dari pemerintah.
Setahun kemudian, umat Katolik mendapat hibah sebidang tanah yang berlokasi di sebelah barat laut Lapangan Banteng dekat pintu air sebagai pengganti rumah bambu. Namun karena ketiadaan dana, pembangunan gereja yang sudah dicanangkan urung dilaksanakan. Pihak gereja pun memohon kepada pemerintah Batavia untuk memberikan sebuah bangunan kecil yang berlokasi di jalan Kenanga di kawasan Senen untuk dijadikan gereja Katolik. Bangunan tersebut milik Gubernemen yang sudah dibangun sejak 1770 oleh Cornelis Casteleijn di bawah pengawasan Gurbernur Van Der Parra.
Berdirinya gereja katolik ini tidak berlangsung lama, pada 1826 terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan banyak bangunan di kawasan Senen, termasuk bangunan pastoral. Pasca kebakaran, bangunan gereja yang rusak tidak direnovasi, mengingat tanah tersebut bukanlah tanah milik gereja.
Lalu umat Katolik akhirnya memperoleh tempat yang baru untuk dijadikan gereja. Tempat tersebut adalah rumah dinas para gurbernur jenderal yang telah kosong. Atas perantara Komisaris Jenderal Du Bus de Gisignies, umat Katolik diberi bangunan beserta tanahnya seluas 34x15 meter persegi dengan beberapa persetujuan. Isi persetujuan tersebut atara lain, pihak gereja diberikan bangunan beserta tanahnya dengan membayar 20 ribu gulden. Kemudian pihak gereja berhak memperoleh 10 ribu gulden untuk perbaikan gereja. Selain itu, pihak gereja juga diberi pinjaman uang senilai 8 gulden yang harus dilunasi dalam jangka waktu setahun.
Cobaan ternyata tidak hanya sampai disitu. Pada 1890 bangunan Gereja Katedral sempat ambruk, kejadian tersebut terjadi tiga hari setelah gereja merayakan paskah. Satu tahun setelah itu, bangunan gereja direnovasi dalam dua tahap, dan selesai pengerjaannya dalam kurun waktu 10 tahun setelah sempat terhambat pembangunannya. Kini, bangunan gereja yang berlokasi di Jalan Katedral, Pasar Baru Sawah Besar, Jakarta Pusat, ini sejak 1993 dinaikkan statusnya menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi pemerintah.
source : www.indonesiakaya.com
No comments:
Post a Comment